Penetapan
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi
(PPGT) Pra Jabatan
PENGUMUMAN
Nomor: 187/B2.2/LL/2016
Menindaklanjuti pengumuman Seleksi untuk penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan Profesi
Guru Terintegrasi (PPGT), Panitia Seleksi yang Diketuai oleh Direktur Pembelajaran, Ditjen Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Kemenristekdikti telah melakukan proses penilaian untuk menentukan perguruan tinggi (PT)
Penyelenggaran PPG dan PPGT
Bedasarkan penilaian yang mencakup Akreditasi, Rasio Dosen dan Mahasiswa, Pelaporan PD Dikti, Kecukupan Dosen
yang relevan, Kecukupan Sarana , Kecukupan Ruang Micro Teaching, Ketersediaan Asrama, SOTK PPG, Ketersediaan
Sekolah Mitra, Komitmen Mutu pada LPTK
Tambahan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan :
1. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
2. Universitas Islam Nusantara (Uninus)
3. Universitas PGRI Semarang
Sesuai dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 007/B1/SK/2016 Tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan sebagai berikut :
1. Universitas Bengkulu
2. Universitas Mulawarman
3. Universitas Negeri Gorontalo
4. Universitas Negeri Jakarta
5. Universitas Negeri Makassar
6. Universitas Negeri Malang
7. Universitas Negeri Manado
8. Universitas Negeri Medan
9. Universitas Negeri Padang
10. Universitas Negeri Semarang
11. Universitas Negeri Surabaya
12. Universitas Negeri Yogyakarta
13. Universitas Negeri Nusa Cendana
14. Universitas Pendidikan Ganesha
15. Universitas Pendidikan Indonesia
16. Universitas Negeri Riau
17. Universitas Negeri Sebelas Maret
18. Universitas Syiah Kuala
19. Universitas Negeri Tanjungpura
20. Universitas Islam Nusantara
21. Universitas Muhammadiyah Malang
22. Universitas PGRI Semarang
23. Universitas Sanata Dharma Yogyaakarta
Terlampir disampaikan daftar nama dan lokasi PPG pada LPTK penyelenggara. Diharap calon peserta PPG agar
melakukan regristrasi online pada tanggal 7 sampai dengan 10 Maret 2016 dan lapor diri ke LPTK pada tanggal 14 sampai
dengan 16 Maret 2016
Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya
Direktur Pembelajaran
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Untuk lebih jelas klik link dibawah ini.
http://belmawa.ristekdikti.go.id/dev/index.php/2016/03/03/penetapan-penyelenggaraan-pendidikan-profesi-guru-ppg-dan-pendidikan-profesi-guru-terintegrasi-ppgt-pra-jabatan/
TTD
Paristiyanti Nurwardani
No comments:
Post a Comment